Jumat, 08 Juli 2011

KONSTITUSI

A. Pengertian Konstitusi

Konstitusi berasal dari bahasa Prancis (Constituer) yang berarti membentuk. Pemakaian Istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukkan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Pemakaian istilah konstitusi dengan UUD merupakan sesuatu yang berbeda, namun ada beberapa pakar juga menyatakan bahwa pengertian Konstitusi sama dengan UUD. 

UUD merupakan terjemahan istilah dalam bahasa Belanda yaitu Gronwet. Grond artinya tanah/dasar, sedangkan Wet artinya Undang-Undang. 

Mencermati dikotomi istilah constitution dengan Gronwet (UUD). maka L.J. Van Apeldoorn membedakan dengan jelas kedua istilah tersebut. istilah Gronwet adalah bagian tertulis dari Konstitusi, sedangkan konstitusi memuat peraturan tertulis maupun tidak tertulis. 
Herman Heller membagi pengertian kosntitusi menjadi tiga sebagai berikut:
1. Die Politische verfassung als gesellschaftlich wirklichkeit. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. jadi, mengandung pengertian politis dan sosiologis.
2. Die Verselbstandigte rechtsverfassung. konstitusi merupakan suatu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat. jadi, mengandung pengertian yuridis.
3. Die geshereiben verfasssung. konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
dari pendapat tersebut, dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa jika pengertian Undang-Undang itu harus dihubungkan dengan pengertian konstitusi. maka artinya, Undang-Undang Dasar itu merupakan sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu konstitusi tertulis saja. Di samping itu, konstitusi tidak hanya bersifat yuridis semata-mata, tetapi mengandung pengertian logis dan politis.
F. Lassalle dalam bukunya "Uber Verfassungswesen" membagi konstitusi dalam dua pengertian berikut:
1. Pengertian sosiologis atau politis (sosiologische atau politische begrip). Konstitusi adalah sintese faktor-faktor kekuatan yang nyata (dereele machtsfactoren) dalam masyarakat. jadi, konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang terdapat dengan nyata dalam suatu negara. kekuasaan tersebut di antaranya, Raja, Parlemen, Kabinet, Pressure groups, Partai Politik, dan lain-lain, itulah sesungguhnya Konstitusi.
2. Pengertian yuridis (Yuridische begrip). Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
Dari pengertian sosiologis dan politis, ternyata Lassalle menganut paham bahwa konstitusi sesungguhnya mengandung pengertian yang lebih luas dari sekedar undang-undang dasar. Namun, dalam pengertian yuridis, Lassalle terpengaruh pula oleh paham kodifikasi yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang dasar.

sedangkan penganut paham modern yang dengan tegas menyamakan pengertian konstitusi dengan undang-undang dasar, antara lain C.F. Strong dan James Bryce. Pendapat James Bryce sebagaimana dikutip C.F. Strong dalam bukunya "Modern Political Constitutions" menyatakan konstitusi adalah "A Frame of political society, organized through and by law, that is to say on in which law has established permanent institution with recognized fucntions and definite rights".
dari defenisi di atas, pengertian konstitusi dapat disederhanakan rumusannya sebagai kerangka negara yang diorganisasi dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan: 
1. Pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga permanen.
2. fungsi alat-alat kelengkapan.
3. Hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
Sri Soemantri menilai bahwa pengertian tentang konstitusi yang diberikan oleh C.F. Strong lebih luas dari pada yang dikemukakan oleh James Bryce. walaupun pengetian yang dikemukakan oleh James Bryce itu merupakan konstitusi dalam kerangka masyarakat politik (negara) yang diatur oleh hukum dalam konstitusi itu hanya terdapat pengaturan mengenai alat-alat kelengkapan negara yang dilengkapi dengan fungsi dan hak-haknya. 
sedangkan K.C Wheare mengartikan konstitusi sebagai "keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara". peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hukum (legal) dan yang tidak memilih sifat hukum (nonlegal).

Konstitusi dalam dunia politik sering digunakan paling tidak dalam dua pengertian, sebagaimana dikemukakan oleh K.C. Wheare dalam bukunya " Modern Constitutions". pertama, dipergunakan dalam arti luas, sistem pemerintahan dari suatu negara dan merupakan himpunan peraturan yang mendasari serta mengatur pemerintahan dalam menyelenggarakan tugas-tugasnya. sebagai sistem pemerintahan di dalamnya terdapat campuran tata peraturan baik yang bersifat hukum maupun yang bukan peraturan hukum. Kedua, pengertian dalam arti sempit, yakni sekumpulan peraturan yang legal dalam suatu lapangan ketatanegaraan suatu negara yang dimuat dalam "suatu dokumen" atau "beberapa dokumen" yang terkait satu sama lain.

Berangkat dari beberapa pendapat para ahli tentang pengertian konstitusi di atas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa pengertian konstitusi meliputi konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. UUD merupakan konstitusi tertulis. adapaun batasan-batasannya dapat dirumuskan kedalam pengertian sebagai berikut, yaitu:
1. suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para penguasaa.
2. suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
3. suatu deskripsi dari lembaga-lembaga negara.
4. suatu deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia.

B. Materi Muatan Konstitusi

Menurut A.A.H.Struycken undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi:
1. hasil perjuangan politik bangsa di waktu lampau.
2. tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa.
3. pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan, baik waktu sekarang maupun untuk masa yang akan datang.
4. suatu keinginan, dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.
K.C.Wheare mengemukakan tentang apa yang seharusnya menjadi isi suatu konstitusi, yaitu: "the very minimum, and that minimum to be rule of law". ia mengatakan bahwa sifat yang khas dan mendasar dari bentuk konstitusi yang terbaik dan ideal adalah konstitusi itu harus sesingkat mungkin untuk menghindarkan kesulitan-kesulitan para pembentuk undang-undang dasar dalam memilih mana yang penting dan harus dicantumkan dalam konstitusi dan mana yang tidak perlu pada saat mereka akan merancang suatu undang-undang dasar sehingga hasilnya akan dapat diterima baik oleh mereka yang akan melaksanakan maupun pihak yang akan dilindungi oleh undang-undang dasar tersebut.
Mr.J.G. Steenbeek, sebagaimana dikutip oleh Sri Soemantri dalam disertasinya, menggambarkan secara lebih jelas apa yang seharusnya menjadi isi dari konstitusi. pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga hal pokok yaitu:
1. adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga negaranya.
2. ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental.
3. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.
sedangkan menurut Miriam Budihardjo, setiap undang-undang dasar memuat ketentuan mengenai:
1. organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, yudikatif dan eksekutif, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian.
2. hak-hak asasi manusia.
3. prosedur mengubah undang-undang dasar.
4. ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang.